Tunggak Gaji Pemain Hingga Rp2,3 Miliar, Persis Solo Digugat

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:36 WIB
Tunggak Gaji Pemain Hingga Rp2,3 Miliar, Persis Solo Digugat
Suasana pengenalan pemilik baru Persis Solo di Stadion Manahan, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klub Liga 2, Persis Solo digugat oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) perihal tunggakan gaji para pemain.

Total, APPI mengirimkan tujuh gugatan pesepakbola yang gajinya belum dilunasi oleh klub yang mayoritas sahamnya dimiliki putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Persis menunggak 18 gaji pemainnnya sejak 2020. Itu artinya kejadian tersebut dilakukan manajemen terdahulu alias sebelum diakuisisi Kaesang Pangarep.

Meski begitu, manajemen Persis saat ini, tetap berkewajiban menyelesaikan masalah tersebut. Total tunggakan gaji yang belum dibayarkan Persis kepada 18 pemain menyentuh angka Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Jelang Liga 1, Boaz Solossa Tegaskan Ambisi Juara Bersama Borneo FC

Namun APPI hanya dapat mengajukan gugatan terhadap tujuh pemain saja lantaran sisanya tidak memiliki salinan kontrak dengan Persis Solo.

Riyandi Angki selaku Komite Eksekutif APPI (kanan) dan Wakil Presiden APPI Andritany Ardhiyasa (kiri) dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021). (Tangkapan layar Zoom APPI/Adie Prasetyo)
Riyandi Angki selaku Komite Eksekutif APPI (kanan) dan Wakil Presiden APPI Andritany Ardhiyasa (kiri) dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021). (Tangkapan layar Zoom APPI/Adie Prasetyo)

"11 Pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari pihak Klub," kata Riyandi Angki selaku Komite Eksekutif APPI saat jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

"Karena itu tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC," sambung Riyandi.

Kondisi 11 pemain lain yang tidak memiliki salinan kontrak sejatinya bertolak belakang dengan peraturan FIFA nomor 1171/2008, mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, Poin 1.2.

Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan kontrak. Salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.

Baca Juga: Persiapan Klub Peserta Mepet, APPI Tetap Dukung Liga 1 Bergulir 20 Agustus

Riyandi mengatakan bukan hanya Persis Solo, ada beberapa tim lain yang tak memberikan salinan kontrak kepada pemain. Beberapa klub yang tidak melakukan hal tersebut adalah Mitra Kukar dan PSM Makassar.

"Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepakbola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI