Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan izin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2021-2022 yang rencananya kick-off pada 27 Agustus nanti masih berproses dengan melibatkan pihak terkait.
Dengan kata lain, musim baru Liga 1 memang belum benar-benar bisa dipastikan akan start pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, kick-off kompetisi Liga 1 2021-2022 sudah dua kali mengalami penundaan, yakni pada 9 Juli lalu dan yang teranyar pada 20 Agustus menjadi 27 Agustus.
"Sementara ini (izin-red) masih dalam proses," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/8/2021).
![Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono [SuaraSulsel.id / Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/23/78849-argo-yuwono.jpg)
Menurut Argo, dalam menerbitkan izin penyelenggaraan Liga 1 tersebut Polri melibatkan pihak lain, di antaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas COVID-19.
Koordinasi ini dibutuhkan karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, terlebih adanya kenaikan kasus positif harian di wilayah Jawa-Bali sehingga pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang menjadi tempat pelaksanaan Liga 1 2021-2022.
"Masih dalam proses, tentunya Polri kan harus melibatkan izin dari yang lain. Ada dari Kemenpora, dari BNPB, dan sebagainya," ujar Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu pun berjanji akan memberikan keterangan pers secara khusus terkait izin Liga 1 tersebut dalam waktu dekat, bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
"Untuk liga nanti akan ada konferensi pers tersendiri. Nanti dengan Bapak Menpora, artinya nanti kami akan memberikan informasi kepada teman-teman kapan nanti akan kami berikan izin," papar Argo.
Baca Juga: Menpora Wanti-wanti Suporter Jangan Nobar Liga 1: Yang Bandel akan Ditindak
Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), Irjen Pol Iman Sugianto mengatakan izin Liga 1 menunggu rekomendasi dari Satgas COVID-19.