Akan tetapi, lagi-lagi PPKM Level 4 itu kembali diperlama durasinya, kali ini sampai 2 Agustus. Hampir seluruh provinsi di wilayah Indonesia memiliki wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut.
Saat PPKM Darurat maupun Level 4, tidak diperkenankan adanya kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat membuat kerumunan di masa pandemi COVID-19 ini.