Suara.com - Nonton bareng atau nobar Euro 2020 (Piala Eropa 2020) tidak bisa digelar sembarangan. Hal itu dipastikan oleh Mola TV selaku pemegang hak siar Euro 2020.
Segala bentuk acara nobar Euro 2020 tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, dengan ancaman sanksi denda hingga hukuman penjara.
Bagi pihak yang ingin menayangkan Euro 2020 di area publik dan kegiatan semacam itu diminta berkoordinasi dengan PT Mitra Media Integrasi (MIX) yang ditunjuk oleh Mola TV.
Jika ada pihak atau pelaku usaha yang membandel dan menggelar nobar tanpa izin, maka ancamannya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar sesuai undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Berstatus Expendable, Masa Depan Sergi Roberto di Barcelona Abu-abu
“Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (Euro 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata COO MIX, Bobby Christoffer dalam keterangan resminya.
"Hal itu sudah ada di dalam program Mola Live. Semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com," jelasnya.
"Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan Euro. Hal itu karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Terkait hal ini, Mola secara aktif akan melakukan pemantauan, baik secara online maupun langsung.
Mola juga akan mengambil tindakan tegas di lapangan terhadap para pelanggar hak cipta atas penayangan Euro Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib.
Baca Juga: Dua Tahun Absen, Mueller dan Hummels Kembali Berseragam Der Panzer