Suara.com - Sidang gugatan legalitas anak yang diajukan Amalia Fujiawati kepada legenda Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021). Namun, sidang dengan agenda mediasi itu ditunda lantaran ketua hakim tengah terpapar Covid-19.
Sementara itu, pihak penggugat, Amalia Fujiawati hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Begitu pula dengan Bambang Pamungkas, juga diwakili oleh pengacaranya, Z. Khasannul.
"Tadi mediasi tapi ditunda karena majelis masih terpapar covid-19," ujar Khasannul ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2021).
Disinggung soal Bambang Pamungkas yang enggan mengesahkan akta lahir anak dari pernikahan sirinya dengan Amalia, dia punya jawaban sendiri.
Baca Juga: Bambang Pamungkas Bakal Bantah Tuntutan dari Amalia soal Anak
"Kami belum ngomong ke subtansi nih, jadi kami lihat dulu (tuntutatnya)," tutur Khasannul.
Yang pasti, Khasannul menegaskan akan segera membuat bantahan mengenai tuntuntan Amalia Fujiawati.
"Tapi yang pasti kami akan melakukan bantahan terhadap sesuatu yang tidak benar. Intinya kami akan bantah semuanya," kata Khasannul.
"Kami lihat dulu semuanya kalau ada yang tidak benar, yah kami bantah pada semua hal yang tidak benar terhadap tuduhan yang diberikan kepada klien kami. Intinya seperti itu," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Bambang Pamungkas digugat asal-usul dan nafkah anak oleh perempuan bernama Amalia Fujiawati. Dia mengaku sebagai mantan istri siri lelaki 40 tahun itu.
Baca Juga: Bambang Pamungkas Siap Bantah Semua Tuduhan Amalia Soal Anak
Pernikahan Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiawati berlangsung pada Mei 2018. Kala itu, Bambang Pamungkas sudah memiliki istri bernama Tribuana Tungga Dewi.
Kemudian, Bambang Pamungkas mencerai Amalia Fujiawati pada 2020 di saat sang istri hamil lima bulan.