Didepak dari Kursi Manajer, Persija Takkan Lupakan Bambang Pamungkas

Arief Apriadi Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 07:58 WIB
Didepak dari Kursi Manajer, Persija Takkan Lupakan Bambang Pamungkas
Manajer baru Persija Jakarta Bambang Pamungkas (suara.com / Adie Prasetyo Nugraha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persija Jakarta memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Bambang Pamungkas sebagai manajer tim. Meski demikian, Macan Kemayoran tak akan melupakan jasa-jasa lelaki yang juga merupakan legenda tim tersebut.

Nasib Bambang Pamungkas di Persija akhirnya jelas setelah Presiden tim Ibu Kota, Mohamad Prapanca membeberkan kontrak eks penyerang Timnas itu sebagai manajer sudah berakhir pada 2021.

"Karena satu dan lain hal, manajemen belum memperpanjang kontraknya sebagai manajer tim Persija," kata Mohamad Prapanca dikutip dari Antara, Senin (29/3/2021).

"Oleh karena itu, Bepe --sapaan akrab Bambang-- tidak termasuk dalam daftar tim Persija di Piala Menpora 2021," tambahnya.

Baca Juga: Lawan Persija di Laga Terakhir Grup B, Bhayangkara Solo FC Yakin Lolos

Meski demikian, Prapanca menegaskan bahwa Bambang Pamungkas yang posisinya kini digantikan Muhammad Araaf Sidik, akan tetap jadi bagian dari tim Macan Kemayoran.

"Sampai kapan pun Bambang Pamungkas akan tetap menjadi bagian dari Persija," tegas Prapanca.

"Oleh karena itu, kami mendoakan semoga permasalahan pribadi yang sedang dia alami segera mendapatkan jalan keluar terbaik."

Isu didepaknya Bambang Pamungkas dari kursi manajer Persija mencuat seiring dengan menyeruaknya masalah pribadi dari lelaki 40 tahun tersebut.

Nama Bambang hilang dari struktur tim Persija terjadi hampir berbarengan dengan digugatnya Bepe oleh wanita bernama Amalia Fujiawati perihal asal usul dan nafkah anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021: Persija Bantai Borneo FC 4-0

Gugatan itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.

Dia menyebut gugatan itu dilayangkan Amalia Fujiawati ke PA Jakarta Selatan melalui sistem e-court pada 18 Maret lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI