Suara.com - Maraknya pembajakan merchandise membuat Persija Jakarta mengambil langkah tegas. Kekinian, manajemen Persija akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembajakan ini.
Ada sejumlah ancaman pidana bagi mereka yang secara sengaja melakukan pembajakan merchandise seperti jersey. Ini dikarenakan menyangkut hak kekayaan intelektual.
Apalagi salah satu sumber pemasukan utama klub profesional adalah melalui penjualan merchandise, terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya klub-klub menjaga sumber pemasukan ini.
Dengan ini, pihak-pihak yang hendak melakukan pembajakan berhubungan dengan Persija Jakarta, atau menjual berbagai merchandise palsu yang berhubungan dengan Persija, tentu harus berpikir ulang.
Baca Juga: Pamit dari Tira Persikabo, Alex Goncalves Menuju Melaka United
"Berdasarkan Surat Kuasa No. KLO/046.SK.VII/2020 tertanggal 2 Juli 2020 bertindak untuk dan atas nama Persija Jakarta," tulis Kuasa Hukum Persija, Danaraga dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (28/1/2021).
"Dengan ini memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak maupun oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk segera menghentikan kegiatan produksi, pemasaran dan perdagangan barang-barang tiruan atau KW dengan menggunakan logo, tulisan, merek, maupun atribut Persija, baik secara online maupun offline."
Jika ke depan, kubu Macan Kemayoran --julukan Persija-- masih menemukan adanya pembajakan jersey atau pernak-pernik resmi lainnya, klub terpaksa akan menempuh jalur hukum.
"Kegiatan-kegiatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat segera kami tempuh jalur hukumnya," jelasnya.
"Kegagalan saudara-saudara untuk segera memenuhi permintaan kami akan mengakibatkan Persija berada dalam posisi tidak ada pilihan lain, melainkan untuk segera mengambil tindakan hukum baik pidana maupun perdata."
Baca Juga: Dipermalukan Tim Juru Kunci, Harry Maguire Beberkan Suasana Ruang Ganti MU