Suara.com - Jenazah Diego Maradona terancam diawetkan. Hal itu harus dilakukan jika DNA-nya diperlukan buntut sengketa perebutan harta warisan peninggalan legenda Argentina tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Diego Maradona meninggal dunia pada 25 November lalu. Berselang sehari, Maradona dimakamkan di daerah luar Buenos Aires.
Namun, Maradona belum bisa beristirahat dengan tenang karena terjadi konflik di keluarganya. Diketahui ada 16 orang yang berebut harta warisan Maradona.
Disadur dari laporan Reuters pada Kamis (17/12/2020), pengacara Maradona sebelumnya mengatakan bahwa sampel DNA sudah ada. Kendati demikian, pengadilan Argentina mengatakan bahwa jenazah legenda Napoli itu tidak boleh dikremasi.
Baca Juga: Timnas U-19 Berangkat ke Spanyol 26 Desember? Indra Sjafri: Tunggu Saja
Dalam laporan itu disebutkan Maradona memiliki lima anak yang memang diakuinya. Akan tetapi, ada enam orang yang mengaku sebagai anaknya, buah dari hubungan gelap Maradona semasa hidupnya.
Nah, salah satu dari enam anak tersebut yang bernama Magali Gli meminta agar tes DNA dilakukan untuk mengetahui bahwa dia adalah anak kandung dari Maradona.
"Nyonya Gli meminta agar tes dilakukan, dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," pernyataan dari Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk masalah perdata no.56.
Sementara itu, menurut laporan The Sun, harta kekayaan Maradona total mencpai 37 juta poundsterling (sekitar Rp 697 miliar). Harta tersebut terdiri dari uang yang disimpan di bank Swiss, Dubai, dan Buenos Aires.
Ada juga beberapa properti dan kendaraan mewah dari legenda Napoli tersebut. Belum lagi, Maradona masih memiliki kontrak dengan iklan dari merek ternama.
Baca Juga: Asisten Pelatih Timnas U-19 Berharap Uji Coba Kontra Barcelona Jadi Digelar
Berdasarkan hukum di Argentina, semua anak Maradona yang diakui atau tidak bisa mendapatkan harta warisan dengan dibagi rata. Meski begitu, lima anak yang diakui Maradona tidak terima jika hal tersebut dilakukan karena tak adil.