Suara.com - Pelatih Madura United, Rahmad Darmawan, menanggapi Surat Keputusan (SK) terbaru PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020 tentang penundaan kompetisi. Di dalam SK tersebut juga dibahas mengenai pembayaran gaji pelatih dan pemain.
Dalam SK tersebut disebutkan kalau pemain dan pelatih boleh digaji oleh klub maksimal 25 persen dari nilai kontrak tertera. Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2020.
SK bernomor SKEP/69/XI/2020 itu juga membatasi nilai gaji pemain kisaran 50 persen untuk Liga 1. Sementara Liga 2 kisaran 60 persen atau di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Rahmad Darmawan mengatakan, ia memahami adanya kebijakan penyesuaian gaji tersebut. Pasalnya, klub juga tidak punya pemasukan sehingga membutuhkan aturan terkait pembayaran upah ke pelatih dan pemain.
Baca Juga: Banyak Pemain Indonesia Dirumorkan Main di Luar Negeri, Begini Komentar RD
"Ya kebetulan saya sebagai pelatih, saya juga ada di asosiasi pelatih sepakbola seluruh Indonesia (APSSI) menanggapi kondisi itu dengan bijaksana," kata Rahmad Darmawan beberapa waktu lalu.
"Karena kami mengerti kondisi klub saat ini tidak begitu menggembirakan, karena tentu saja itu satu aturan yang harus kami mengerti," tambah pria yang juga menjabat sebagai Exco APSSI itu.
Meski begitu, lelaki yang akrab disapa RD itu tidak mau menanggapi perihal gaji yang diterima oleh pemain. Baginya, itu bukan ranah seorang pelatih.
"Tapi sekali lagi saya bicara hanya sebagai asosiasi pelatih, tentu kalau bicara pemain ya itu bukan ranah saya. Secara keseluruhan kami bisa mengerti dan bisa memaklumi kalau akhirnya klub memberlakukan itu kepada kami," jelas mantan juru taktik Tira Persikabo itu.
SK ini dikeluarkan oleh PSSI karena kompetisi ditunda sampai dengan Februari 2021. Namun, belum ada kepastian apakah Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 bisa bergulir sesuai rencana lantaran izin dari Polri belum turun sejauh ini.
Baca Juga: Hubungi Langsung Beckham Putra, Ketum PSSI Tanyakan Hal Ini