"Apabila kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud."
Sementara pada poin terakhir disebutkan waktu berlakunya keputusan PSSI. Selain itu, hal-hal yang tak masuk di dalam Surat Keputusan bakal diumumkan secara terpisah.
"Hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penundaan pelaksanaan kompetisi tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah."
"Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."
Surat yang ditandatangani langsung oleh ketua umum PSSI Mochamad Iriawan ini telah disampaikan kepada seluruh peserta Liga 1, Liga 2, asosiasi pelatih, Asosiasi pemain, Asprov PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.