Suara.com - PSSI telah menerbitkan surat keputusan terbaru dengan nomor SKEP/69/XI/2020. Surat keputusan tanggal 16 November 2020 ini berisi beberapa poin terkait penundaan kompetisi musim ini.
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, di dalam surat ini disebut kompetisi musim ini ditunda hingga tahun depan karena pandemi COVID-19.
Sebagaimana diketahui, kompetisi kembali ditunda setelah Polri tidak memberikan izin bergulirnya Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 yang sebelumnya dijadwalkan pada Oktober 2020.
Dalam Surat Keputusan ini juga dibahas mengenai kontrak pemain, pelatih, dan ofisial tim pasca keputusan ditundanya kompetisi hingga Februari 2021.
Baca Juga: Beckham Cedera Lutut, Ketum PSSI: Mentalnya Bagus
Pada poin pertama dan kedua Surat Keputusan PSSI disebutkan adanya penundaan kompetisi Liga 1 dan 2 sampai dengan Februari 2021. Adapun untuk Liga 3 setelah pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2.
"Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi Surat Keputusan PSSI poin kedua.
"Kompetisi Liga 3 tahun 2020 akan dimulai setelah pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020 sebagaimana ketetapan telah terpenuhi," sambung PSSI di poin ketiga.
PSSI juga menetapkan bahwa gaji pemain, pelatih, serta ofisial kembali ke angka 25 persen.
Ketetapan tersebut bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2, jika kompetisi sudah benar-benar berjalan, atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi.
Baca Juga: TC Timnas U-19 Condong ke Spanyol, Iriawan Klaim Sudah Ada Lawan Uji Coba
"Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi COVID-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi."
"Apabila kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud."
Sementara pada poin terakhir disebutkan waktu berlakunya keputusan PSSI. Selain itu, hal-hal yang tak masuk di dalam Surat Keputusan bakal diumumkan secara terpisah.
"Hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penundaan pelaksanaan kompetisi tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah."
"Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."
Surat yang ditandatangani langsung oleh ketua umum PSSI Mochamad Iriawan ini telah disampaikan kepada seluruh peserta Liga 1, Liga 2, asosiasi pelatih, Asosiasi pemain, Asprov PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.