Tak Buru-buru Potong Gaji Pemain, Bhayangkara FC Tunggu SK PSSI

Kamis, 05 November 2020 | 13:20 WIB
Tak Buru-buru Potong Gaji Pemain, Bhayangkara FC Tunggu SK PSSI
Chief Operating Officer Bhayangkara FC Sumardji. (Asep Firmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - COO Bhayangkara FC, Sumardji, mengaku tidak mau terburu-buru melakukan pemotongan gaji kepada pemain setelah adanya keputusan bahwa lanjutan Liga 1 baru bergulir Februari mendatang.

Sumardji menjelaskan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) PSSI terbaru perihal kontrak kerja antara klub dengan pemain, pelatih, serta ofisial tim.

Tentu, SK tersebut dibutuhkan klub untuk mengambil tindakan. Pasalnya, tim juga perlu menyesuaikan kontrak disaat tidak adanya pertandingan sampai kompetisi berlangsung.

Skuat Bhayangkara FC saat merayakan gol (dok Bhayangkara FC)
Skuat Bhayangkara FC saat merayakan gol (dok Bhayangkara FC)

Sebelumnya, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) sebenarnya ingin menggelar kembali kompetisi pada Oktober lalu. Namun hal ini tak terlaksana karena tidak mendapatkan izin keramaian dari kepolisian dengan pertimbangan masih tingginya angka penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Legenda Hidup Persipura Boaz Solossa Ikut Kursus Kepelatihan Lisensi C

Jika ditunda sampai dengan Februari, praktis para pemain libur selama tiga bulan. Selama itu, tim harus tetap membayarkan gaji para pemainnya, meskipun tim sulit mendapatkan tambahan keuangan karena kompetisi tidak berjalan.

"Kalau masalah gaji ini kami masih menunggu surat keputusan dari PSSI bagaimana masalah pembayaran gaji dan kontrak. Kami tidak mau gegabah dalam melakukan pembayaran gaji ini," kata Sumardji saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, sebelumnya PSSI melalui SK bernomor SKEP/48/III/2020 memberikan keputusan setiap tim berhak membayarkan gaji pemain berkisar 25 persen dari kontrak yang diterima pada periode Maret sampai dengan Juni

Setelah itu, PSSI kembali mengeluarkan SK terbaru, bernomor SKEP/53/VI/2020. Dalam SK ini, PSSI memberikan keputusan setiap tim harus membayarkan upah pemain berkisar 50-60 persen dari gaji pemain di kontrak tertera untuk periode Juli-Oktober.

Baca Juga: Terdengar Kabar Piala Dunia U-20 Ditunda, PSSI Tetap Lanjutkan Persiapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI