Suara.com - PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah membuka bursa transfer tahap kedua untuk Liga 1 2020, terhitung mulai 21 September sampai dengan 18 Oktober mendatang. Meski demikian, klub peserta Liga 1 tidak bisa leluasa dalam melakukan perburuan pemain.
PT LIB melarang kontestan Liga 1 2020 untuk mendatangkan pemain dari sesama peserta kompetisi. Peraturan itu tertuang pada regulasi terbaru alias 2020 Pasal 24 A tentang Periode Pendaftaran Transfer Match System (TMS) dan Pasal 25 mengenai Pendaftaran Pemain.
"Klub hanya boleh merekrut pemain asing baru yang belum pernah terdaftar di klub Liga 1 lainnya yang didaftarkan pada periode pendaftaran tahap pertama," demikian bunyi ayat keempat Pasal 24 A.
"Pada periode pendaftaran pemain kedua klub tidak diperbolehkan melakukan pencabutan pemain atau transfer pemain dengan klub Liga 1 lainnya," tulis ayat ketiga Pasal 25.
Baca Juga: Diduga Curang Saat Ujian Bahasa, Luis Suarez Berurusan dengan Polisi Italia
Itu berarti klub hanya bisa mendatangkan pemain asing yang sebelumnya tak didaftarkan oleh peserta Liga 1 lainnya pada bursa transfer sebelumnya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pemain-pemain lokal.
Merujuk dari Pasal 25 ayat keempat, klub Liga 1 juga tidak diperbolehkan untuk mendatangkan pemain lokal dari kontestan Liga 2 2020.
"Pada periode pendaftaran kedua, klub hanya boleh melakukan penambahan pemain lokal dan asing baru sesuai dengan kuota pendaftaran yang masih tersedia, yang bukan berasal dari klub Liga 1 dan klub Liga 2," lanjut ayat keempat Pasal 25 regulasi Liga 1.
Sementara untuk kuota pemain asing masih belum berubah. Setiap tim Liga 1 diperbolehkan memiliki tiga pemain asing non Asia dan satu pemain merupakan anggota AFC.
Baca Juga: Pemain Indonesia Kerap Kalah Duel, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong