Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali telah mengumumkan susunan kepanitiaan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia. Susunan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 19 tahun 2020.
Tak hanya Keppres, Inpres (Instruksi Presiden) mengenai penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tahun depan pun sudah terbit secara bersamaan. Dengan adanya Inpres dan Keppres panitia penyelenggara dalam hal ini INAFOC sudah bisa bekerja.
"Jadi Keppres itu untuk kepanitiaan. Kalau Inpres untuk dukungan penyelenggaraan seperti persiapan infrastruktur dan renovasi venue," kata Zainudin Amali saat jumpa pers virtual, Kamis (17/9/2020).
Dalam Keppres nomor 19 tahun 2020, Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 2021 terdiri dari pengarah dan pelaksana. Adapun untuk pelaksana dibagi ke dalam tiga bidang berbeda yakni Panitia Pelaksana INAFOC, Panitia Bidang Sarana dan Prasarana, serta Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia.
Baca Juga: Inpres dan Keppres Terbit, Persiapan Piala Dunia U-20 2021 Langsung Dikebut
Untuk Panitia Pengarah diisi oleh unsur pemerintahan dari menteri-menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Sementara Panitia Pelaksana dari gabungan pihak terkait, dimana diketuai oleh Menpora Zainudin Amali dan diwakili oleh Iwan Budianto yang juga wakil ketua umum PSSI.
Kemudian untuk Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Basuki Hadimuljono.
Yang terakhir, Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia dikomandoi langsung oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana akan ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Baca Juga: Masih TC di Kroasia, Timnas Indonesia U-19 Main Lagi 17 September
Berikut susunan kepanitian penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, sesuai Keppres nomor 19 tahun 2020:
Panitia Pengarah :
1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara, Pratikno
b) Sekretaris Kabinet, Pramono Anung
c) Menteri Keuangan, Sri Mulyani
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
e) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
f) Menteri Luar Negeri, Retno Lestari
g) Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate
h) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
i) Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama
k) Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir
l) Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang
m) Panglima Tentara Nasional Indonesia, Hadi Tjahjanto
n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Idham Aziz
o) Jaksa Agung, Burhanuddin
p) Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
b. Panitia Pelaksana:
1. Panitia Pelaksana INAFOC
Ketua: Menteri Pemuda dan
Olahraga, Zainudin Amali
Wakil: Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua: Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, Basuki Basuki Hadimuljono.
3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
Ketua: Ketum PSSI, Mochamad Iriawan.