Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali telah mengumumkan susunan kepanitiaan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia. Susunan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 19 tahun 2020.
Tak hanya Keppres, Inpres (Instruksi Presiden) mengenai penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tahun depan pun sudah terbit secara bersamaan. Dengan adanya Inpres dan Keppres panitia penyelenggara dalam hal ini INAFOC sudah bisa bekerja.
"Jadi Keppres itu untuk kepanitiaan. Kalau Inpres untuk dukungan penyelenggaraan seperti persiapan infrastruktur dan renovasi venue," kata Zainudin Amali saat jumpa pers virtual, Kamis (17/9/2020).

Dalam Keppres nomor 19 tahun 2020, Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 2021 terdiri dari pengarah dan pelaksana. Adapun untuk pelaksana dibagi ke dalam tiga bidang berbeda yakni Panitia Pelaksana INAFOC, Panitia Bidang Sarana dan Prasarana, serta Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia.
Untuk Panitia Pengarah diisi oleh unsur pemerintahan dari menteri-menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Sementara Panitia Pelaksana dari gabungan pihak terkait, dimana diketuai oleh Menpora Zainudin Amali dan diwakili oleh Iwan Budianto yang juga wakil ketua umum PSSI.
Kemudian untuk Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Basuki Hadimuljono.
Yang terakhir, Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia dikomandoi langsung oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana akan ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Baca Juga: Inpres dan Keppres Terbit, Persiapan Piala Dunia U-20 2021 Langsung Dikebut
Berikut susunan kepanitian penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, sesuai Keppres nomor 19 tahun 2020: