Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rangkap jabatan Yunus Nusi tidak melanggar statuta PSSI. Seperti diketahui, Selain menjabat Plt Sekjen PSSI, Yunus juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Hal ini ditegaskan oleh Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto. Menurutnya, jabatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sudah diketahui oleh FIFA dan AFC.

Yunus Nusi menjabat Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 menggantikan Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri. Hingga saat ini, PSSI sendiri belum menentukan sekjen definitif untuk menggantikan Tisha.

"Posisi Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan, serta tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," kata Eko Rahmawanto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga: Sudah TC Sejak Pekan Lalu, Timnas Indonesia Kembali Batal Latihan Hari Ini

Eko menerangkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan.

"Bila nanti Pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini, Plt Sekjen PSSI juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," jelas Eko.

Pernyataan Eko ini merespons komentar pengamat sepakbola nasional, Tommy Welly, yang menganggap bahwa federasi telah melanggar statuta.

Menurut Tommy Welly, dalam Statuta PSSI, posisi sekjen tak bisa diisi oleh anggota dari badan PSSI apapun.

"Bicara soal Exco, itu adalah salah satu badan atau organ PSSI. Sedangkan Sekjen PSSI adalah orang profesional yang dipekerjakan atau dikontrak oleh PSSI untuk mengerjakan dan melaksanakan keputusan-keputusan Exco," kata Tommy Welly di kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Victor Osimhen Resmi Gabung Napoli, Jadi Pemain Termahal Afrika

Pria yang akrab disapa Bung Towel itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan PSSI itu lantaran tak sesuai dengan statuta yang tertuang dalam Pasal 61 ayat 4 yang berbunyi; 'Sekjen tidak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apapun'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI