Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yoyok Sukawi, mengatakan bahwa manajer pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong sudah memiliki izin tinggal, sehingga tidak terhalang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 untuk kembali ke Tanah Air.
Sebagai informasi, Permenkumham tersebut berisi pelarangan sementara Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia sebagai upaya pencegahan pandemi COVID-19.
Memang ada pengecualian soal aturan tersebut. WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap atau sementara masih boleh datang ke Indonesia.
Yoyok pun yakin kepulangan Shin ke Indonesia dari Korea Selatan tidak akan terkendala dengan peraturan tersebut.
Baca Juga: Eric Dier Dihukum 4 Laga dan Denda Uang, Jose Mourinho Kecam FA
Pasalnya, pelatih berusia 51 tahun tersebut memiliki izin tinggal di Indonesia.
"Untuk masalah itu, Shin Tae-yong tidak ada masalah dengan aturan Kemenkumham. Hal ini karena Shin Tae-yong sudah punya KITAS, karena pekerjaan dia sekarang di Indonesia," kata Yoyok Sukawi saat dihubungi oleh awak media via WhatsApp, Kamis (9/7/2020).
"Jadi, sejauh ini Shin Tae-yong bisa dipastikan bisa kembali ke Indonesia. Sebab KITAS berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Apalagi saat ini Shin Tae-yong punya kontrak kerja dengan PSSI, pasti akan mudah dan tidak akan dipersulit," tambah pria yang juga CEO PSIS Semarang tersebut.
Seperti diketahui, saat ini PSSI memang masih menunggu kepulangan Shin Tae-yong. Belum diketahui kapan mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu kembali ke Tanah Air.
PSSI ingin Shin Tae-yong segera datang ke Indonesia untuk memimpin pemusatan latihan Timnas Indonesia U-19 dan juga timnas senior.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sulit ke Indonesia Karena Aturan? Kemenpora Siap Bantu
Sebelumnya, PSSI sudah memberikan deadline kepada Shin Tae-yong untuk kembali sebelum awal Juli. Tapi, hingga kini sang juru taktik belum juga menunjukkan batang hidungnya.