Suara.com - Direktur Olahraga Persija Jakarta Ferry Paulus mengatakan pihaknya akan membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim sebesar 25 persen dari nilai kontrak untuk periode Juli - Agustus 2020.
Ferry mengatakan keputusan yang diambil sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 soal kompetisi yang akan digelar pada bulan Oktober.
Dalam SK tersebut ditulis, apabila kompetisi tidak bisa dimulai karena pandemi COVID-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan sebagaimana dengan SK PSSI nomor SKEP/48/III/2020 sampai dengan dimulainya kompetisi.
Nah, di dalam SKEP/48/III/2020 disebutkan bahwa klub diperbolehkan membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim maksimal 25 persen dari nilai kontrak yang tertera.
Baca Juga: Bukan Rendang atau Sate, Marco Motta Justru Jatuh Cinta Pada Kerupuk
"Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir (SKEP/53/VI/2020), berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25%," kata Ferry Paulus saat dihubungi awak media via WhatsApp, Selasa (30/6/2020).
Sedangkan di SK terbaru nomor SKEP/53/VI/2020 memang tidak dijelaskan mengenai pembayaran gaji untuk bulan Juli - Agustus.
PSSI hanya memberikan dasaran pembayaran gaji satu bulan sebelum hingga selesainya kompetisi sebesar 50-60 persen. Sebagaimana diketahui, dalam SK tersebut disebut bahwa Liga 1 2020 akan kembali digulirkan pada Oktober.
Soal pemberlakuan gaji kisaran 50-60 persen, Ferry mengaku akan patuh dengan SK PSSI terbaru. "Kami tetap mengikuti SK terbaru itu," sambung lelaki yang juga Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu.
Baca Juga: Ferry Paulus Yakin Pemain Persija Tak Alami Penurunan Performa