Suara.com - Asosiasi pemain profesional Indonesia (APPI) menanggapi Surat Keputusan (SK) PSSI soal kompetisi yang dijalankan pada Oktober 2020. Yang menjadi sorotan APPI adalah perihal kontrak kerja antara klub dan pemain.
Dalam SK tersebut disebutkan klub tidak diharuskan membayar penuh gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim selama kompetisi berjalan karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
PSSI memberikan batasan gaji yang harus dibayar sekitar 50-60 persen dari nilai kontrak tertera atau di atas Upah Minimum Regional (UMR) di daerah klub masing-masing.
Ini berlaku satu bulan sebelum Liga 1 dijalankan hingga kompetisi selesai. Putusan ini mengubah surat PSSI sebelumnya yang membolehkan klub membayar gaji maksimal 25 persen dari nilai kontrak tertera selama periode kompetisi terhenti alias Maret-Juni 2020.
Baca Juga: Sambut Baik Putusan PSSI Soal Liga 1, Persija Langsung Susun Program Tim
Terkait putusan ini, APPI masih akan mendiskusikannya lebih dahulu. Sebab, ada beberapa pertimbangan terutama kontrak kerja klub dengan pemain asing.
"Sama APPI masih didiskusikan, kan baru semalam juga kami dapat surat itu. Jadi masih kita akan diskusikan," kata Kuasa Hukum APPI, Mohammad Agus Riza Hufaida saat dihubungi awak media via telepon.
"Kalau yang kami minta, kan ada kata-kata minimalnya gitu, supaya ada ruang untuk negosiasi untuk pemain yang memang merasa bahwa angka 50 persen itu tidak mereka terima, khususnya pemain asing. Karena banyak pemain asing yang sudah gerah lah, masak 50 persen jalan, dan lainnya gitu".
"Karena merujuk kemana-mana, paling banyak 25 persen untuk potongan. Jadi itu yang sedang didiskusikan, enaknya gimana," ia menambahkan.
Yang menjadi sorotan APPI adalah untuk Liga 2. Meski PSSI memberikan angka 60 persen, nilai itu dirasa tidak ideal karena tiap pemain dan klub memiliki nilai kontrak yang berbeda.
Baca Juga: Sebagian Pertandingan Liga 2 2020 Kemungkinan Digelar di Luar Pulau Jawa
"Kalau Liga 2 jika gajinya dipotong 50 persen atau 60 persen, itu gajinya di bawah UMR. Makanya kata-katanya itu 'atau tidak kurang dari UMR yang di daerah setempat gitu," jelasnya.