Suara.com - PSSI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/53/VI/2020 terkait kompetisi yang akan dilanjutkan pada bulan Oktober mendatang. Namun, dalam SK tersebut belum disebutkan tanggal kepastian kick off serta regulasinya.
Namun, di dalam SK tersebut dibicarakan mengenai pembayaran gaji pemain dan pelatih disaat kompetisi dilanjutkan pada Oktober nanti.
Sebagaimana diketahui, pada SK sebelumnya PSSI membolehkan klub mengaji pemain maksimal 25 persen dari nilai kontrak tertera, selama kompetisi dihentikan di tengah pandemi COVID-19. Namun, SK tersebut akan berakhir pada bulan Juni ini.
Pada SK terbarunya ada aturan baru dari PSSI. Untuk Liga 1 boleh negosiasi sebesar 50 persen, sementara Liga 2 sebanyak 60 persen atau sekurangnya di atas upah minimum regional (UMR) di daerah klub masing-masing.
Baca Juga: PSSI Resmi Terbitkan SK, Liga 1 2020 Kembali Bergulir Bulan Oktober
Kebijakan ini akan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi. Apabila telah terjadi perubahan kesepakatan baru akibat keadaan Kahar terkait pandemi COVID-19 antara para pihak sebelum tanggal berlakunya SK, maka atas kesepakatan para pihak kontrak kerja tersebut tetap berlaku.
"Akan diskusi lagi nanti dengan pemilik klub ke pemain dan pelatih. Tapi tidak sama dengan sebelumnya," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat jumpa pers di Kantor PSSI, Jakarta, Minggu (28/6/2020) malam.
"Sebelumya itu, kan 25 persen untuk sekarang itu Liga 1 ada di kisaran 50 persen, Liga 2 sampai 60 persen dari total nilai kontrak," ucapnya.
Selain itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu memastikan gaji yang diterima pemain dan pelatih tidak akan di bawah UMR domisili klub masing-masing.
"Pokoknya sekurang-kurangnya itu sesuai dengan upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub dan akan diberlakukan pada satu bulan sebelum kompetisi dan sampai berakhi kompetisi," pungkasnya.
Baca Juga: Achmad Jufriyanto Dorong Pemain Muda Manfaatkan Regulasi U-20