Dirut PPKGBK: Ingin Gunakan Fasilitas GBK, PSSI Wajib Bayar Sewa

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2020 | 21:16 WIB
Dirut PPKGBK: Ingin Gunakan Fasilitas GBK, PSSI Wajib Bayar Sewa
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (tengah) memantau latihan penjaga gawang timnas Indonesia di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/2/2020). [Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Winarto mengatakan bahwa PSSI wajib membayar biaya sewa jika menggunakan fasilitas di kawasan GBK, termasuk lapangan untuk tempat latihan tim nasional.

"Jangankan PSSI, kementerian saja kalau menggunakan fasilitas GBK harus membayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya, Kemendikbud memakai Istora, itu membayar sesuai regulasi," ujar Winarto kepada Antara di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Aturan yang ia maksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Winarto, sesuai peraturan tersebut, yang dapat memakai fasilitas GBK secara cuma-cuma hanyalah para atlet nasional yang namanya tercatat dalam surat keputusan (SK) Kemenpora.

Baca Juga: Andritany Ardhiyasa: Saya Pernah Disemprot Hendro Kartiko

Pasal 9 Peraturan Menkeu Nomor 38/PMK.05/2018 menuliskan, "Terhadap kegiatan pemusatan latihan nasional dengan rekomendasi dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 atas tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2".

"Jadi harus ada SK yang di dalamnya ada nama-nama atlet, pelatih dan ofisial. Timnas bisa saja memanfaatkan kawasan GBK secara gratis kalau sudah ditetapkan para pemainnya oleh Kemenpora karena mereka akan mewakili negara," tutur Winarto.

Winarto sendiri yakin bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sangat mengetahui soal regulasi penggunaan kawasan GBK tersebut.

Sebab, Zainudin merupakan Ketua Komisi II DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian Sekretariat Negara, pada tahun 2017-2019.

"Beliau pasti sangat memahami aturannya," kata Winarto.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Shin Tae-yong Ingin Boyong Pemain Timnas ke Korsel

Sementara terkait lapangan, Winarto menegaskan bahwa saat ini semua lapangan di kawasan GBK sudah dapat dipakai untuk berolahraga, termasuk Lapangan Sepak Bola A, B dan C yang sering dipakai timnas untuk berlatih.

"Lapangan telah direnovasi dan sudah bagus lagi. Itulah gunanya membayar, supaya kami dapat menjaga kualitasnya," ujar dia.

Untuk protokol kesehatan, Winarto menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkannya. Akan tetapi, kalau berhubungan dengan olahraga seperti sepak bola, PPKGBK akan mengikuti protokol resmi dari Kemenpora dan cabang olahraga terkait.

Sebelumnya, pada Selasa (16/6/2020), Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa PSSI meminta bantuan dari Kemenpora untuk menyediakan lapangan latihan timnas di Kawasan GBK.

"Mereka meminta bantuan tempat pelaksanaan latihan, yakni lapangan ABC di GBK. Namun lapangan ABC ini bukan wewenang kami, tetapi pengelola GBK. Kami akan membantu untuk menyampaikannya ke GBK," kata Zainudin di Kantor Kemenpora, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI