Suara.com - Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPro) mengkritik keras PSSI yang menerapkan kebijakan pemotongan maksimal 75 persen gaji pemain di tengah pandemi COVID-19 tanpa berdiskusi dengan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI).
"PSSI mengintervensi hubungan kerja pemain tanpa keinginan untuk mengundang serikat pesepak bola ke meja perundingan," ujar Direktur Legal FIFPro Roy Vermeer, dikutip dari keterangan FIFPro yang diunggah di laman resminya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Padahal, lanjut pihak FIFPro, FIFA dan AFC sudah memberikan pesan yang jelas agar semua federasi di bawah mereka termasuk PSSI untuk bekerja sama dengan klub dan pemain dalam rangka mengatasi tantangan akibat pandemi virus corona COVID-19.
Akan tetapi, PSSI justru dianggap tidak berkomunikasi dengan para pemain melalui perwakilannya APPI.
Baca Juga: Legenda Barcelona: Ronald Koeman Akan Pulang ke Camp Nou
Pada 27 Maret 2020, PSSI menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/48/III/2020 yang salah satunya berisi, mempersilakan klub-klub Liga 1 dan 2 untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19).
PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 menjadi keadaan kahar (force majeure).
Dalam pelaksanaannya, FIFPro menemukan fakta bahwa sejak April 2020, tidak ada satu pun klub Liga 1 yang membayar pemainnya lebih dari 25 persen, bahkan ada dua tim yang hanya memberikan 10 persen dari gaji normal kepada pemainnya.
Sementara di Liga 2, seluruh atau 24 tim membayar penghasilan pemain antara 10 dan 15 persen dari kesepakatan.
Di Liga 2, menurut FIFPro, para pemain mendapatkan gaji sekitar 200 dolar AS atau sekitar Rp2,9 juta perbulan sebelum ada pemangkasan akibat pandemi. Itu dianggap berada di bawah upah minimum regional yakni 300 dolar AS (Rp4,4 juta).
Baca Juga: Sambut Lebaran, TC Virtual Timnas Indonesia U-19 Diliburkan Tiga Hari
Setelah keluar kebijakan pemotongan dari PSSI akibat pandemi, pemain Liga 2 hanya mendapatkan 50 dolar AS (sekitar Rp737 ribu) dan nilai itu hanya 17 persen dari upah minimum.
"Fakta bahwa keputusan PSSI berlaku sejak Maret menunjukkan bahwa PSSI tidak peduli dengan standar internasional, apalagi soal kesejahteraan pemain di Indonesia," tutur Roy Vermeer.
Terkait hal itu, FIFPro menegaskan bahwa APPI akan membawa 31 kasus pemain ke Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC).
FIFPro menyatakan bahwa mereka merasa frustrasi melihat penerapan standar kontrak pemain di Indonesia. Padahal, sudah menjadi kewajiban bahwa setiap klub untuk memastikan ada standar minimum gaji untuk setiap pemain.
Sayangnya, klub-klub yang tidak menerapkan kontrak dengan baik tidak disanksi oleh PSSI. Hal tersebut, kata FIFPro, membuat situasi banyak pemain semakin rentan di tengah pandemi.