Suara.com - Tim promosi Liga 1 2020, Persita Tangerang kini terlihat semakin serius untuk menjadi klub yang benar-benar profesional. Kini, Persita melindungi properti klub ke dalam undang-undang.
Persita baru saja resmi mendaftarkan logo dan seluruh properti penting klub lainnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu, mulai saat ini, pengguna logo Persita dalam bentuk apa pun tanpa seizin manajemen klub telah menyalahi hukum. Bahkan, pelaku bisa dikenai sanksi jika nekat melakukannya.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati menggunakan seluruh properti Persita. Dimohon untuk tidak memproduksi, menyebarkan, dan menggunakannya untuk keperluan yang negatif atau merugikan," demikian pernyataan kubu Persita di akun Instagram resmi klub, @persita.official.
Baca Juga: Musim Lalu Bisa Kasih THR ke Pemain, Tahun Ini Bhayangkara FC Pusing
Lebih lanjut, Persita tetap membuka peluang kepada pelaku usaha agar bisa memasarkan produknya. Namun, pelaku usaha tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, seluruh produk merchandise resmi Persita akan tersedia lewat penjualan online di akun Instagram @persitastore_official serta laman resmi persitafc.com.
Sedangkan penjualan offline ada di Persita Official Store yang terletak di Jalan Raya Kelapa Puan Blok AF1 no.1, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang.
"Sudah saatnya kita maju bersama, saling mengingatkan dan mengedukasi. Saatnya kita menyatukan niat serta semangat untuk selalu membeli produk yang asli, dan selalu mendukung Persita."
"Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau tidak dimulai dari kita, dari siapa lagi? Lebih percaya diri kalau pakai yang asli! Pasti!"
Baca Juga: Bhayangkara FC Siapkan Pembahasan Ini untuk RUPS Luar Biasa PT LIB