1. Sebagai operator Liga 1 dan Liga 2, sudah menjadi kewajiban dari PT Liga indonesia Baru (PT LIB) untuk melakukan pembayaran subsidi kepada klub-klub Liga 1 maupun Liga 2, dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya, yaitu masing-masing sebesar Rp 520.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), bukan sebesar Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Liga 1. Dan untuk Liga 2 masing-masing sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk termin pembayaran pertama, bukan sebesar Rp 100.000.000- (Seratus Juta Rupiah) seperti yang tertera di dalam surat.
2. Seyogyanya, subsidi yang dibayarkan kepada klub peserta Liga 1 sudah masuk pembayaran termin ketiga dan Liga 2 sudah memasuki pembayaran termin kedua, karena sampai dengan saat ini, kewajiban subsidi kepada PSSI belum pernah dilakukan pembayarannya oleh PT LIB.
3. Adapun pelaporan cash flow baru dilaksanakan pertama kali dilakukan oleh PT LIB, oleh karena itu dengan ini PSSI meminta PT LIB untuk memberikan laporan cash flow sebelumnya kepada para pemegang saham melalui RUPS pertanggungjawaban.
4. Mengenai kelanjutan pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2. PSSI tetap berpedoman pada Peraturan Kesehatan dan Status Tanggap Darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Jasad 3 WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, Meninggal Dengan Tubuh Membengkak