Suara.com - Gelandang jangkar Persija Jakarta, Sandi Sute mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada Ramadan ataupun lebaran tahun ini, demi menekan penyebaran wabah COVID-19 di Tanah Air.
"Saya merasa pemerintah mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Saya dukung penuh! Kasihan kalau kita mudik tiba-tiba kita bawa COVID-19 ke keluarga di kampung," tutur Sandi Sute seperti dimuat Antara, Kamis (23/4/2020).
Pemain yang turut andil membantu Persija juara Liga 1 2018 ini pun meminta masyarakat benar-benar mematuhi aturan pemerintah.
"Sedih memang karena orang-orang pasti ingin berkumpul dengan keluarga besar saat lebaran nanti. Namun, mari kita mendukung pemerintah, harus taat. Mari bersama-sama melawan Virus Corona ini. Semoga semuanya cepat berakhir," kata Sute.
Baca Juga: Paraguay Lockdown, Silvio Escobar Legowo Tak Pulang Kampung
Sute sendiri saat ini sudah berada di kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah, bersama anak dan istrinya.
Pesepakbola berusia 27 tahun itu sudah berada di sana sejak bulan lalu, ketika Persija "merumahkan" para pemainnya lantaran Liga 1 2020 ditangguhkan imbas pandemi COVID-19.
“Ketika tim diliburkan dan saya dengar ada yang positif (COVID-19) di Jakarta, saya langsung khawatir dengan istri dan anak-anak. Malam itu juga saya langsung pesan tiket ke Palu. Saya sudah satu bulan 11 hari di sini. Saya pribadi sedih dengan situasi seperti ini," beber Sute.
Pandemi COVID-19 membuat pemerintah memang mengeluarkan larangan mudik selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, efektif mulai Jumat (24/4/2020) dini hari nanti pukul 00.00 WIB dengan tujuan menghambat penyebaran COVID-19.
Selama larangan ini berlaku, orang tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk masuk keluar wilayah Jabodetabek, daerah yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta zona merah Virus Corona.
Baca Juga: Pernah Khawatir Dipecat Liverpool, Ini Curhatan Jurgen Klopp
Larangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, serta 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Akan tetapi, kebijakan bisa diperpanjang tergantung dinamika COVID-19 di Tanah Air.