Dalam putusannya, NDRC mewajibkan dua klub tersebut untuk membayar gaji para pemain. Untuk PSPS, mereka sudah dilarang melakukan pendaftaran pemain selama tiga periode transfer.
Namun, PSPS masih tetap bisa berpartisipasi di kompetisi Liga 2 2020.
PSPS berdalih akan membayar tunggakan gaji pemain dengan memakai uang subsidi yang diberkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 2, yakni sebesar Rp 1,150 miliar.
Baca Juga: Ramdani Lestaluhu Tak Pernah Menyangka Bisa Gabung Persija