Tunggakan Tak Dibayar dalam 45 Hari, Sanksi Menanti Kalteng Putra

Selasa, 21 April 2020 | 18:55 WIB
Tunggakan Tak Dibayar dalam 45 Hari, Sanksi Menanti Kalteng Putra
Para pemain Kalteng Putra. (Suara.com/Irwan Febri Rialdi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusannya, NDRC mewajibkan dua klub tersebut untuk membayar gaji para pemain. Untuk PSPS, mereka sudah dilarang melakukan pendaftaran pemain selama tiga periode transfer.

Namun, PSPS masih tetap bisa berpartisipasi di kompetisi Liga 2 2020.

PSPS berdalih akan membayar tunggakan gaji pemain dengan memakai uang subsidi yang diberkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 2, yakni sebesar Rp 1,150 miliar.

Baca Juga: Ramdani Lestaluhu Tak Pernah Menyangka Bisa Gabung Persija

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI