Suara.com - Klub Liga 2 2020, Kalteng Putra menjadi salah satu klub Tanah Air yang masih memiliki tunggakan gaji untuk para pemainnya. Kasus penunggakan ini pun sudah sampai ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau yang lebih dikenal dengan Badan Penyelesaian Sengketa Nasional.
NDRC dibentuk sebagai salah satu upaya PSSI untuk memperbaiki kualitas sepakbola Indonesia secara administrasi. NDRC Indonesia terbentuk pada akhir Juli 2019.
NDRC sendiri merupakan salah satu dari pilot project FIFA. Mampu bangkit setelah aktivitasnya sempat terhenti akibat ban alias pembekuan, Indonesia pun menjadi salah satu negara yang dipercaya FIFA.
Intinya, NDRC adalah wadah pengaduan sengketa di klub, baik itu pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub.
Baca Juga: Ramdani Lestaluhu Tak Pernah Menyangka Bisa Gabung Persija
Menurut data Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), tunggakan Kalteng Putra untuk gaji para pemain mencapai Rp 1,6 miliar, yakni untuk 25 pemain.
Itu belum termasuk tunggakan kepada 60 pemain Tim Kalteng Putra U-16 dan U-18 yang mencapai Rp 285 juta.
Dalam putusannya, NDRC mewajibkan Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji para pemain tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin menegaskan jika dalam waktu 45 hari sejak putusan ini disampaikan klub tidak melakukan pembayaran, maka sanksi siap menanti Kalteng Putra.
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer, baik domestik maupun internasional," jelas Amir dikutip dari laman resmi PSSI, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Diakuisisi Mohammed bin Salman, Newcastle Bakal Kesetanan di Bursa Transfer
Ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan NDRC. Sebelumnya, NDRC juga sudah menyelesaikan sengketa pemain dengan klub PSPS Riau dan PSMS Medan.