Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Yunus Nusi meminta Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Soemantri memahami Statuta PSSI agar tidak salah memberikan pernyataan.
Menurut Yunus, Cucu keliru saat memberi pernyataan bahwa Wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita bakal duduk di kursi Sekjen menggantikan Ratu Tisha Destria yang mundur pada Senin (13/4), sebab itu seharusnya menjadi wewenang Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan jika menilik Statuta PSSI.
"Waketum PSSI Cucu Somantri harus menguasai bunyi dan tafsir Statuta. Ranah penggantian Sekjen PSSI itu berada di Ketua Umum PSSI. Kalau asal bicara nanti terkesan tidak profesional dan tidak menguasai masalah, khususnya soal Statuta PSSI," ujar Yunus dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020), seperti dilansir Antara.
Walhasil pernyataan Cucu kepada media soal naiknya Wasekjen menjadi Sekjen terlanjur dipercayai oleh publik khususnya di kalangan warganet.
Yunus melanjutkan, banyak yang mengira pernyataan Cucu dikeluarkan atas perintah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, padahal tidak.
Sosok Sekjen di PSSI, kata dia, hanya bisa diusulkan oleh Ketua Umum PSSI. Hal itu ada di Ayat 2 Pasal 42 Statuta PSSI yang menyatakan bahwa "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal".
"Jadi pernyataan Pak Cucu itu tidak mendasar," tutur Yunus.
Cucu Somantri sendiri sudah meralat pernyataannya. Purnawirawan TNI berpangkat akhir Mayor Jenderal itu menegaskan bahwa pemilihan Sekjen PSSI yang baru akan melalui tahap yang panjang dan detail.
Beberapa tahapannya seperti menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
"Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon tanpa kecuali. Setelah itu, mesti ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI," kata Cucu.