Suara.com - Ratu Tisha Destria kini tak lagi memangku jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI. Senin (13/4/2020), Tisha mengumumkan pengunduran dirinya.
Keputusan Ratu Tisha tersebut tentunya meninggalkan PR baru bagi PSSI. Yaitu federasi harus segera mencari pengganti wanita alumni Fakultas Matematika ITB itu.
Namun, tidak mudah bagi PSSI untuk mencari seorang yang cakap untuk menggantikan Tisha, karena tidak sembarang orang bisa menduduki jabatan tersebut. Selain harus memahami sepak bola tentunya dan pandai berkomunikasi, Sekjen harus dipilih sesuai dengan statuta PSSI.
Mengacu pada statuta PSSI 2019 pasal 61 pemilihan sekjen harus dilakukan transparan. Aturan ini terbilang baru ketimbang pemilihan Sekjen PSSI sebelumnya.
Baca Juga: 5 Potret Tiago Ramos, Pemuda 22 Tahun yang Pacari Ibu Neymar
Seperti ketika Ratu Tisha terpilih pada tahun 2017 di era kepemimpinan Edy Rahmayadi, di mana dilakukan seleksi terbuka, meski pada saat itu statuta pemilihan sekjen yang baru belum diresmikan.
Sementara sebelum era Ratu Tisha, pemilihan sekjen menjadi wewenang penuh ketua umum PSSI.
Aturan lainnya adalah Sekjen tidak diperbolehkan menjadi delegasi Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI. Selain itu, sekjen memimpin anggotanya di bidang kesekretariatan.
Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Ia harus menguasai sejumlah bidang diantaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara angggota PSSI dan antar federasi.
Dengan demikian jelas bahwa pengganti Tisha harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi.
Baca Juga: Curhat Pesepakbola Kolombia soal Sapinya yang Diperkosa Sampai Lemas
Lalu, apa saja yang menjadi tanggung jawab Sekjen PSSI? dalam pasal 61 setidaknya ada 10 poin yang menjadi tanggung jawab seorang Sekjen PSSI.
10 poin tersebut adalah:
A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
E. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
F. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
G. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
H. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
I. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
J. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.