Suara.com - Persik Kediri telah mengeluarkan kebijakan terkait persoalan gaji pemain selama masa libur kompetisi karena pandemi virus corona
Sesuai dengan surat keputusan PSSI, Persik akan membayar gaji pemain sebanyak 25 persen dari nilai kontrak tertera untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.
Presiden Persik Abdul Hakim Bafagih menegaskan, PSSI adalah induk organisasi tertinggi sepak bola Indonesia. Karenanya, klub punya kewajiban untuk mematuhi regulasi yang diberikan.
Hakim menambahkan putusan tersebut tidak diambil secara sepihak karena ia sudah berkomunikasi dengan pelatih, pemain, dan, ofisial tim terkait masalah pemotongan gaji.
Baca Juga: Virus Corona Membuat Ibrahimovic Lebih Peduli dan Bahagia Bersama Keluarga
"Kami sudah ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu," kata Hakim dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).
"Kami mengikuti regulasi dengan memberikan pemahaman kepada pemain," ungkapnya.
Di luar itu semua, klub juga menjajaki komunikasi dengan pihak eksternal. Diantaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Asosiasi pelatih, dan juga pemain.
"Kita dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Dan pada saat itu, kita sudah mengirimkan hal tersebut, tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan juga ke asosiasi pelatih dan pemain," tambahnya.
"Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain. Semua berharap keadaan cepat membaik," pungkasnya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Minta Warga Dunia Sadar Diri di Tengah Ancaman Corona