2. Keputusan pembayaran gaji sebesar 25 persen sejak Maret-Juni merupakan hal yang seharusnya disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kontrak kerja wajib dilakukan dengan kesepakatan antara klub dan pesepak bola, tidak bisa dilakukan sepihak.
3. Sehubungan dengan kewajiban klub sebelum SK tersebut dikeluarkan, maka klub wajib melakukan pembayaran DP dan gaji hingga Maret 2020 sesuai dengan kontrak kerja antara klub dengan pesepak bola.
4. Hal-hal yang belum disentuh dalam SK tersebut seperti jika kompetisi dimulai lebih cepat atau keadaan semakin memburuk sehingga kompetisi dinyatakan berhenti sebelum Juni, hingga status kontrak pemain jika ada perpanjangan durasi yang belum difasilitasi oleh PSSI.
5. APPI meminta untuk segala keputusan terkait dengan status kompetisi yang berimplikasi dengan kontrak pemain untuk melibatkan kami sebagai perwakilan pesepak bola di Indonesia. Hal ini didasari dengan apa yang kini sedang terjadi di tingkat global maupun konfederasi antara FIFA dengan FIFPro dan AFC dengan FIFPro Asia/Oceania yang diketahui tengah berdiskusi.
Baca Juga: Sedih Kompetisi Ditunda, Sandi Sute Enggan Komentar Soal Pemotongan Gaji