Dalam Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa “Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang”.
PSSI Dorong Tira Persikabo Ganti Sponsor Utama, Ini Alasannya
Syaiful Rachman Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 21:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Timnas Indonesia Digilas Jepang, Sayonara Shin Tae-yong?
15 November 2024 | 23:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI