"Wow wow wow aku terkejut," tulis @iki_Zaldi.
Para pemimpin Sunda Empire sendiri telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS, dan Raden Ratna Ningrum (RRN).
Mereka dijerat pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946. Atas perbuatannya, ketiganya terancam mendekam 10 tahun di penjara.