Gandeng Aparat, Mola TV Buru Para Pelanggar Hak Cipta Liga Inggris

Jum'at, 20 Desember 2019 | 17:17 WIB
Gandeng Aparat, Mola TV Buru Para Pelanggar Hak Cipta Liga Inggris
Logo Premier League alias Liga Inggris [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai pemegang lisensi tunggal tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris di Indonesia dan Timor Leste mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus pelanggaran hak siar Liga Inggris.

Pada Rabu (18/12/2019), Mola TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming Liga Inggris di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Para terduga di antaranya adalah www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, dan www.indiostv.com.

Sidak dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran terkait hak siar di Indonesia. Diantaranya pelanggaran dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran siaran secara ilegal oleh TV kabel, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Liverpool, Gratis di Mola TV

Dalam sidak Rabu (18/12/2019), sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut, diamankan aparat.

"Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran hak intelektual atas penayangannya di Indonesia. Mereka akan terus meningkatkan usaha untuk menindak yang melanggar hak intelektual ini," kata Uba Rialin dalam keterangan resmi yang diterima suara.com, Jumat (20/12/2019).

Menurut Ubah Rialin mereka yang melanggar dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat 3 jo. Pasal 9 huruf ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Seperti yang dialami oleh dua orang di Thailand dituntut denda sebesar Rp 8 Miliar dan hukuman penjara yang bisa mencapai tiga setengah tahun setelah terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Liga Inggris di bulan November kemarin.

Rialin bersyukur aparat penegak hukum di Indonesia cukup serius menangani kasus ini.

Baca Juga: Nonton Premier League Kini Bisa Melalui Mola TV

"Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran hak intelektual tayangan olahraga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI