Suara.com - Sebanyak enam orang dicocok Satuan Tugas alias Satgas Antimafia Bola, buntut dugaan pengaturan skor dalam gelaran Liga 3 yang menghelat pertandingan antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang. Dari penyelidikan awal, tim Satgas mendapati jika terdapat uang suap senilai Rp 12 juta.
Laga tersebut dihelat di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 November 2019. Saat itu, pertandingan berakhir dengan skor 3-2 untuk keunggulan Persikasi.
"Nominal angkanya kurang lebih 12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman. Masih didalami per orang dapat berapa," kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).
Hendro menjelaskan, kucuran dana senilai Rp 12 juta tersebut diberikan oleh pihak manajemen kesebelasan Persikasi. Dari situ, PSSI Jawa Barat mengatur wasit untuk memenangkan Persikasi.
Baca Juga: Kalahkan Kanker Testis, Max Taylor Kini Perkuat Tim Utama Manchester United
Uang tersebut, kata Hendro, diterima oleh wasit utama dan dibagikan kepada asisten dan pembantu wasit serta pengawas pertandingan.
"Modus operandinya saya sampaikan; terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang dan terjadi pengaturan skor. Dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke Liga 2," jela Hendro.
Tim Satgas mencokok para tersangka pada 22 November 2019. Mereka terdiri dari pihak manajemen Persikasi, jajaran wasit, sampai pihak PSSI Jawa Barat.
Pertama, sosok berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam pertandingan tersebut. Kemudian, ada BT, HR, dan SH yang berasal dari manajemen Persikasi.
Pasca penangkapan tersebut, tim Satgas kembali mencocok sosok berinisial MR selaku perantara dan DS yang merupakan seorang anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.
Baca Juga: Suhu Kazakhstan Minus 20 Derajat, Para Pemain MU Diminta Tak Keluyuran
Terkini, Satgas Antimafia Bola masih memburu dua orang yang berstatus DPO. Mereka adalah KH dan HN.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.