Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola jild II menangkap enam orang terkait dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam gelaran Liga 3 yang menghelat pertandingan antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang.
Laga tersebut dihelat di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 November 2019. Saat itu, pertandingan berakhir dengan skor 3-2 untuk keunggulan Persikasi.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo menyebut, pihaknya mencokok keenam tersangka pada 22 November 2019. Mereka terdiri dari pihak manajemen Persikasi, jajaran wasit, sampai pihak PSSI Jawa Barat.
Pertama, adalah sosok berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam pertandingan tersebut. Kemudian, ada BT, HR, dan SH yang berasal dari manajemen Persikasi.
Baca Juga: Persija vs Persipura: Kisah Edson Tavares yang Pernah Latih Jacksen F Tiago
"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," ujar Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).
Pasca penangkapan tersebut, tim Satgas kembali mencocok sosok berinisial MR selaki perantara dan DS yang merupakan seorang anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.
Hendro menyebut, pihaknya masih memburu dua orang yang kekinian berstatus DPO. Mereka adalah KH dan HN.
"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Satgas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, ponsel genggam, buku rekening, dan kartu ATM. Hendro menambahkan, keenam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dua Suporter Indonesia yang Dikeroyok di Malaysia Sambangi Kemenpora
"Setelah itu (ditangkap), kita melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih pendalaman. Yang jelas sudah dilakukan penahanan di (Rutan) Polda Metro Jaya," papar Hendro.
"Saat ini, proses segera kita percepat untuk pemberkasan. Terhadap DPO kita lakukan pengejaran dan harapan kita tidak terjadi match fixing (pengaturan skor) untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang bersih, bermartabat, dan berprestasi," tutupnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.