"Saat ini, proses segera kita percepat untuk pemberkasan. Terhadap DPO kita lakukan pengejaran dan harapan kita tidak terjadi match fixing (pengaturan skor) untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang bersih, bermartabat, dan berprestasi," tutupnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.