Suara.com - Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024, Joko Widodo alias Jokowi, secara resmi mengumumkan Zainudin Amali sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Rabu (23/10/2019) pagi ini WIB.
Penunjukkan Zainudin Amali pun menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, peria asal Gorontalo itu memiliki catatan yang sangat minim di dunia olahraga. Selama ini, ia lebih dikenal sebagai politikus dan pengusaha.
Untuk lebih jelasnya, berikut Suara.com merangkum fakta-fakta Zainudin Amali dari berbagai sumber.
1. Liga Mahasiswa
Baca Juga: Begini Candaan Netizen Soal Pelatih PSS yang Mungkin Melatih Timnas
Zainudin Amali mengaku memiliki pengalaman di dunia olahraga. Ia mengklaim sebagai salah satu pembentuk Liga Mahasiswa.
"Pengalaman di olahraga ada saja, dahulu pernah membentuk liga mahasiswa," ujar Zainudin, Selasa (22/10/2019).
2. Berakhirnya era Menpora berkumis
Zainudin Amali merupakan seorang Menpora yang tidak berkumis sejak Menpora dijabat oleh Adhyaksa Dault pada 2004, Andi Mallarangeng pada 2009, Roy Suryo pada 2013 hingga Imam Nahrawi pada 2014.
3. Mantan ketua DPP Golkar
Baca Juga: Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-22, Ini Tekad Gian Zola
Zainudin Amal adalah anggota Partai Golongan Karya (Golkar). Dia menjabat Ketua DPP Partai Golkar pada periode 2014-2019.
Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar dari hasil Munas Ancol pada Senin (8/12/2014). Adapun pelaksanaan munas selama tiga hari ini memutuskan Agung sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar
4. Pengusaha
Selain politikus, Zainudin Amal dikenal sebagai pengusaha. Ia diketahui pernah menjadi pemimpin berbagai perusahaan, mulai dari PT Putra Mas, PT Wirabuana Dwi Jaya Persada, hingga PT Supra Dinakarya.
5. Dua kali muncul dalam kasus KPK
Zainudin Amal pernah dua kali terseret dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama adalah kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 2013.
Pada 2014, Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan Menteri ESDM, Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno.