Jokdri Divonis 1,5 Tahun Penjara, Manajer MU: Dia Hanya 'Terpeleset'

Rabu, 24 Juli 2019 | 17:07 WIB
Jokdri Divonis 1,5 Tahun Penjara, Manajer MU: Dia Hanya 'Terpeleset'
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajer Madura United (MU), Haruna Soemitro menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Manurutnya, Jokdri --sapaan akrab Joko Driyono-- hanya 'terpeleset' saja.

Sebagaimana diketahui, Jokdri diputuskan bersalah setelah tersangkut kasus pengerusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.

Putusan itu sendiri di luar dugaan pengaturan skor seperti yang dituduhkan dan dilaporkan manajer Persiba Banjarnegara, Lasmi Indaryani. 

"Semua yang didakwakan yang kaitannya dengan match fixing (pengaturan skor), tidak terbukti. Dan apa yang selama ini jadi ekspektasi sebagian orang ini kan terbantahkan," tutur Haruna mengomentari vonis Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun, Ini Tanggapan Bos Persija Jakarta

"Pak Joko hanya terpeleset kulit pisang seperti ini, ini kan menyedihkan. Bagi saya Pak Joko ini ibarat berjalan, lalu terpeleset kulit pisang dan akhirnya jatuh serta sakit," tambahnya.

Haruna mengakui, kejadian ini dibuatnya sebagai pelajaran. Baginya, ini adalah bagian dari hidup yang harus dijalani. 

"Mudah-mudahan, karena ini bagian dari fakta hidup. Pelajaran yang harus kita hadapi," ujarnya.

Vonis 1,5 tahun penjara dari hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Hakim ketua persidangan, Kartim Haeruddin menjelaskan jika vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan. 

Baca Juga: Ekspresi Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga dianggap telah cukup berjasa pada dunia sepakbola, serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait secara direct dengan tindakan real pengaturan skor pada pertandingan.

Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, sebagaimana ia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI