Suara.com - Bos Persija Jakarta, Ferry Paulus menanggapi vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Ferry menyayangkan putusan yang diberikan kepada pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.
Ferry Paulus sendiri menghadiri sidang tuntutan Jokdri, bersama dengan manajer Madura United Haruna Soemitro pada Selasa (23/7/2019) kemarin.
Tak hanya keduanya, hadir juga Direktur interim PT Liga Indonesia Baru, Dirk Soplanit.
"Tak bisa menanggapi banyak, no comment. Tapi, ya memprihatinkan dan menyedihkan kalau bicara soal hati nurani. Menyedihkan, kalau mendengar bacaan tidak terbukti dari poin kaitannya dengan pengaturan skor dan lain-lain," celoteh Ferry Paulus.
Baca Juga: Jokdri Divonis Penjara, Gusti Randa Enggan Komentari Putusan Hakim
"Itu yang menjadi poin yang baik buat kita, penghuni sepakbola, melainkan hanya perusakan itu saja," imbuh sang CEO Persija.
Vonis 1,5 tahun yang diberikan hakim sendiri ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim ketua persidangan, Kartim Haeruddin menjelaskan jika vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
Terdakwa juga dianggap telah cukup berjasa pada dunia sepakbola, serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait secara direct dengan tindakan real pengaturan skor pada pertandingan.
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, sebagaimana ia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Hakim Vonis Jokdri 18 Bulan Penjara, Istri dan Anak Menangis