Andi Darussalam: Joko Driyono Orang Baik

Syaiful Rachman Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 20:27 WIB
Andi Darussalam: Joko Driyono Orang Baik
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusalla (kanan) duduk bersama Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa (kiri) menghadiri sidang putusan Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusalla (ADT) mengatakan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Joko Driyono, yang akrab disapa Jokdri, adalah orang baik.

"Joko orang baik, bahwa dia harus menerima ini ya sebuah kelalaian yang dia tidak sadari bahwa itu membuat sebuah kesalahan," kata ADT seperti dimuat Antara usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Dia orang baik," ujarnya mengulangi sambil bergegas meninggalkan pengadilan.

ADT menghadiri sidang putusan tersebut dan duduk bersebelahan dengan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa.

Baca Juga: Jokdri Divonis Penjara, Gusti Randa Enggan Komentari Putusan Hakim

Majelis hakim memutuskan Jokdri bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim ketua persidangan Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan. Terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola, serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.

Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Ekspresi Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI