Jokdri Divonis Penjara, Gusti Randa Enggan Komentari Putusan Hakim

Syaiful Rachman Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 20:11 WIB
Jokdri Divonis Penjara, Gusti Randa Enggan Komentari Putusan Hakim
Plt Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, memberikan keterangan kepada pers seusai sidang Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (ANTARA/Pamela Sakina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terpidana kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti kepada Antara usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim ketua, Kartim Haeruddin, mengatakan, vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan plt ketua umum PSSI itu bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama persidangan, terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepakbola, serta, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.

Baca Juga: Ekspresi Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kartim mengatakan, keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI