Hakim Vonis Jokdri 18 Bulan Penjara, Istri dan Anak Menangis

Syaiful Rachman Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 18:47 WIB
Hakim Vonis Jokdri 18 Bulan Penjara, Istri dan Anak Menangis
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri dan anak terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menangis saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lelaki yang akrab disapa Jokdri itu dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Istri Jokdri terlihat beberapa kali mengusap punggung anak laki-lakinya yang sedang mengusap air matanya saat duduk di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, pengganti Jokdri sebagai Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa juga terlihat menghadiri sidang.Gusti menemui istri dan merangkul anak Jokdri setelah sidang ditutup dan melakukan sedikit perbincangan.

“Tadi saya ketemu dengan Ibu (istri Jokdri) tentu sebagai kolega kami menguatkan mental kepada anak-anaknya. Tidak lebih dari itu,” ujar Gusti seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Joko Driyono: Pasal yang Didakwakan Tak Bisa Dibuktikan

Setelah berbincang dengan Gusti, istri dan anak Jokdri bergegas keluar menuju kendaraan pribadinya dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Sementara, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama persidangan. Terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.

Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah. Dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Pleidoi Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI