Kuasa Hukum Joko Driyono: Pasal yang Didakwakan Tak Bisa Dibuktikan

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 22:50 WIB
Kuasa Hukum Joko Driyono: Pasal yang Didakwakan Tak Bisa Dibuktikan
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pleidoi yang diajukannya.

Pada persidangan tersebut majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan pledoi terdakwa dan memperpanjang persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan porsi giliran JPU memberikan tanggapan replik atas pleidoi yang telah diajukan Jokdri beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Pleidoi Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI