Suara.com - Mustofa Abidin, Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (11/7/2019) menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan.
“Dari lima pasal yang didakwakan oleh JPU kami menganggap tidak bisa dibuktikan oleh JPU di depan persidangan,” ujar Mustofa usai sidang pengajuan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mustofa menjelaskan bahwa ada dua hal pokok dari pasal yang didakwakan kepada Jokdri, yakni terkait barang bukti dan perbuatan.
Ia mengatakan pihaknya sudah membuktikan bahwa status barang bukti berupa sobekan kertas dan laptop yang diambil oleh saksi Dani (supir pribadi Jokdri) dan Mus (office boy bekas kantor PT Liga) atas perintah terdakwa itu sama sekali bukan barang bukti.
Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Pleidoi Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono
Mustofa juga menyebut telah membuktikan dakwaan JPU mengenai pencurian dengan pemberatan kepada Jokdri itu tidak benar.
“Unsur dari pencurian adalah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan itu tidak terbukti karena barang-barang yang diambil saksi Dani dan Mus atas perintah terdakwa tersebut semuanya adalah barang-barang pribadi milik terdakwa,” ujarnya seperti dimuat Antara.
Jokdri juga didakwa oleh JPU atas perilaku menghalangi dan menutupi penyidikan, namun hal itu juga telah dibantah oleh kuasa hukumnya.
“Justru terdakwa ketika ada penggeledahan menyuruh saksi Kokoh Afiat (Direktur Utama Persija Jakarta) untuk segera ke kantor untuk melayani satgas, karena kalau supir atau OB tidak akan paham melayani hal seperti itu,” ujar Mustofa.
“Itu semua sudah ‘clear’ di persidangan,” tambahnya.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono akan Sampaikan Nota Pembelaan
Jokdri pun melalui pleidoinya berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuk dia.