Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan pleidoi (pembelaan) terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Kamis (11/7/2019).
“Majelis setelah mempelajari (ajuan pledoi Joko Driyono) ternyata masih bisa diperpanjang di pengadilan negeri,” ujar Hakim Ketua persidangan Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kartim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan replik secara tertulis. Namun ia mengatakan itu merupakan hak JPU untuk mengajukan atau tidak, karena yang membuktikan tindak pidana terdakwa adalah JPU.
Sidang ditutup oleh hakim ketua pada pukul 19.23 WIB dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan porsi giliran JPU memberikan replik atas pledoi yang telah diajukan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, beserta kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono akan Sampaikan Nota Pembelaan
Pengajuan pleidoi Jokdri merupakan langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (4/7/2019) pekan lalu.
Pleidoi pertama dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pleidoi kedua dibacakan kuasa hukum.
Isi pleidoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.
Sedangkan untuk pleidoi yang dibacakan Jokdri berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.
Dalam pleidoi yang akhirnya membuat majelis hakim pertimbangkan kembali dan perpanjang persidangan itu berisi empat permohonan.
Baca Juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Permohonan pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kedua, membebaskan Jokdri dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.
Permohonan ketiga agar segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. Serta yang terakhir memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.
“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pledoi yang diajukannya seperti dikutip Antara.
Jokdri berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuknya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.