Majelis Hakim Pertimbangkan Pleidoi Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 21:14 WIB
Majelis Hakim Pertimbangkan Pleidoi Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permohonan ketiga agar segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. Serta yang terakhir memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.

“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pledoi yang diajukannya seperti dikutip Antara.

Jokdri berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuknya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono akan Sampaikan Nota Pembelaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI