Terbukti Kemplang Pajak, Pique Didenda Rp 33 Miliar

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2019 | 23:35 WIB
Terbukti Kemplang Pajak, Pique Didenda Rp 33 Miliar
Shakira dan Gerard Pique. (Josep Lago / AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bek Barcelona Gerard Pique terpaksa membayar 2,1 juta euro (sekitar Rp 33 miliar) kepada otoritas pajak Spanyol setelah terbukti tidak melaporkan pendapatan dari hak citranya. ungkap sebuah narasumber hukum kepada AFP, Rabu.

Dilansir AFC, Rabu (10/7/2019), pengadilan menolak banding yang diajukan Pique pada 13 Mei lalu menyangkut dakwaan pada 2016 yang mengharuskan mantan pemain timnas Spanyol itu membayar 1,5 juta euro (sekitar Rp24 miliar) karena menunggak pajak dan denda 600.000 euro (sekitar Rp9,52 miliar).

Pengadilan menyimpulkan Pique telah memalsukan laporan pendapatannya kepada perusahaan Proyek Kerad agar membayar pajak lebih sedikit pada 2008, 2009 dan 2010.

Namun, Pique berhak naik banding ke pengadilan lebih tinggi Spanyol. Putusan itu dikeluarkan sebulan setelah istrinya, musisi asal Kolombia Shakira, diinterogasi oleh hakim dekat kota Katalunya atas dugaan penggelapan pajak sebesar 14,5 juta euro (sekitar Rp230 miliar).

Baca Juga: Tersandung Penggelapan Pajak, Ini Tanggal Persidangan Ronaldo

Tim pers Shakira merilis pernyataan yang menyebut sang penyanyi tidak bersalah.

Mantan rekan setim Pique, Neymar sekarang sedang diselidiki otoritas fiskal Spanyol terkait bonus yang diterimanya saat membela Barcelona dan transfernya ke Paris Saint-Germain yang memecahkan rekor dunia.

Rekan setim Pique lainnya, Lionel Messi juga harus membayar denda dua juta euro pada 2016 karena terjerat masalah pajaknya dan divonis penjara selama 21 bulan.

Hukuman penjara tersebut kemudian dikurangi menjadi denda 252 ribu euro (sekitar Rp4 miliar), setara dengan 400 euro per hari dari hukuman semula.

Pengadilan Spanyol pada Januari juga memvonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Cristiano Ronaldo karena melakukan penipuan pajak saat masih bermain untuk Real Madrid.

Baca Juga: Menangkan Ballon d'Or, Kasus Penggelapan Pajak Bayangi Ronaldo

Ronaldo, yang bergabung dengan klub Italia Juventus tahun lalu, juga setuju membayar denda 18,8 juta euro (sekitar Rp298 miliar) dan pajak untuk menyelesaikan kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI