Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1, Liga 2, dan Elite Pro Academy Liga 1. Sidang yang digelar pada Jumat (5/7/2019) menghasilkan 11 putusan.
Salah satunya adalah Bali United. Tim asuhan Stefano Cugurra Teco harus menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 200 juta.
Hal ini dikarenakan tingkah laku suporter yang menyalakan flare saat pertandingan kontra Kalteng Putra pada 26 Juni lalu. Selain Bali United, Arema FC juga mendapat sanksi akibat tindakan buruk yang dilakukan oleh suporter.
Tim berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp 150 juta karena Aremania terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalakan petasan serta melempar botol ke dalam lapangan.
Baca Juga: Pemain Persib Minta Bobotoh dan Jakmania Bersatu
Selain itu, Persib Bandung juga mendapat sanksi berupa denda. Tim berjuluk Maung Bandung harus membayar denda Rp 75 juta karena suporter melempari aparat keamanan dengan botol.
Pelemparan yang dilakukan oleh Bobotoh bukan pertama kali. Denda Rp 75 juta diberikan setelah adanya perilaku berulang yang dilakukan oleh suporter.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Jumat tanggal 5 Juli 2019, terkait pelanggaran di Liga 1, Liga 2, dan Elite Pro Academy:
1. Pemain Kalteng Putra, Sdr. Diogo Campos
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Bali United FC
- Tanggal kejadian: 26 Juni 2019
- Jenis pelanggaran: Menanduk pemain lawan
- Hukuman : Larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp 10 juta
2. Pemain Kalteng Putra, Sdr. Patrich Wanggai
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Bali United FC
- Tanggal kejadian: 26 Juni 2019
- Jenis pelanggaran: Mengampiri ofisial tim lawan
- Hukuman : Teguran keras
Baca Juga: Permak Badak Lampung, Bali United Kukuh di Puncak Klasemen Liga 1 2019
3. Asisten Pelatih Bali United FC, Sdr. Yogi Nugraha
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Bali United FC
- Tanggal kejadian: 26 Juni 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap asisten wasit
- Hukuman : Teguran keras