Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono akan Sampaikan Nota Pembelaan

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2019 | 20:10 WIB
Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono akan Sampaikan Nota Pembelaan
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Joko Driyono dengan hukuman penjara 2,5 tahun, karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menghancurkan dan merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor.

"Ada yang perlu disampaikan terdakwa di depan persidangan ini kepada majelis hakim. Pleidoi yang disampaikan terdakwa fakta-fakta yang dialami terdakwa. Kalau fakta-fakta hukum, argumentasi hukum tentu sudah menjadi bagian pleidoi penasihat hukum," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Jaksa mendakwa Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut Mustofa, dari beberapa pasal sangkaan terhadap kliennya, jaksa tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Jokdri.

Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Mustofa menegaskan, poin penting yang menjadi landasan pembelaan, yakni pasal 235 jo, pasal 233, pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.

"Tidak ada satu pun dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan secara sah dan meyakinkan. Semoga dari pleidoi akan membahas pasal-pasal yang didakwakan tersebut," sambungnya seperti dimuat Antara.

Mustofa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pleidoi termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.

Ia beralasan pokok perkara yang bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018 terkait dugaan pengaturan skor.

Baca Juga: Pengakuan Joko Driyono Soal Perintah Kepada Supirnya Terobos Garis Polisi

Namun, dalam persidangan di Banjarnegara, kata dia, pokok perkara mendakwa perihal kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI