Pengakuan Joko Driyono Soal Perintah Kepada Supirnya Terobos Garis Polisi

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:38 WIB
Pengakuan Joko Driyono Soal Perintah Kepada Supirnya Terobos Garis Polisi
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dengan terdakwa mantan Plt. ketua umum PSSI Joko Driyono sudah memasuki babak akhir pemeriksaan. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Kartim Haeruddin SH, MH, Kamis (20/6/2019) itu terungkap beberapa fakta baru dari keterangan terdakwa saat menjawab puluhan pertanyaan majelis.

Disampaikan terdakwa, bahwa yang diketahui terdakwa adalah kehadiran Satgas Anti Mafia Bola ke kantor Liga Indonesia di kawasan Rasuna Kuningan adalah dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan manajer Persiba Banjarnegara Lasmi ke kepolisian.

"Karena saya pribadi selaku Plt. Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI. Hal tersebut terkait salah satu anggota Komite Disiplin Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara," kata Joko Driyono dalam keterangan resminya.

Joko Driyono menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Joko Driyono menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Jokdri sapaan akrabnya, memerintahkan kepada Direktur Persija Jaya, Kokoh Afiat yang juga berkantor di gedung PT Liga Indonesia, untuk mendampingi tim Satgas Anti Mafia Bola saat terjadi sidak. Sebab, saat itu Jokdir sedang tidak berada di Indonesia.

Baca Juga: Keterangan Saksi Tak Bisa Buktikan Joko Driyono Terlibat Match Fixing

"Saya meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya. Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Liga atau tidak, karena setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi dalam acara AFC," urainya.

Mengenai perintah terdakwa kepada sopir pribadinya untuk memasuki ruangannya guna mengambil barang pribadi milik terdakwa dijelaskan bahwa hal itu dilakukan terdakwa dengan dua hal.

"Yang pertama, dengan informasi yang terbatas yang saya peroleh, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi police line adalah pintu Liga Indonesia. Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komite Disiplin dan ruang rapat."

"Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit. Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas ke kantor Liga Indonesia, di situ terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football dan ruangan Komdis PSSI," paparnya.

Latar bekalang kedua, lanjut terdakwa, dirinya dengan sangat jelas meminta kepada supirnya agar jangan sentuh apapun di ruangan Komdis PSSI. Ia hanya memerintahkan untuk ambil barang yang telah disuruhnya.

Baca Juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Joko Driyono Ditunda

"Saya hanya perintahkan untuk ke ruangan kerja pribadi saya untuk mengambil barang-barang pribadi dan alat kerja milik saya. Karena di ruangan itu saya bekerja dalam kapasitas saya bukan sebagai pimpinan PSSI, tetapi sebagai wakil presiden Asean Football Federation dan anggota komite ad-hoc di Asian Football Confederation," jelasnya.

Sementara terkait terdakwa meminta supirnya untuk mengambil rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia, dikatakan Jokdri bahwa dirinya memasang CCTV di kantor Liga Indonesia sejak enam tahun lalu. Kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja.

Sehingga begitu dirinya mendengar Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia, dirinya meminta Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluannya agar dapat melihat aktifitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas.

Jokdri pun tidak keberatan jika rekaman CCTV tersebut dibuka saat persidangan. "Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia," tukasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 27/6/2019, dengan agenda pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 231, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI